Beberapa pekan terkahir ini, di Kabupaten Sumedang telah terjadi rentetan kasus kecelakaan Lalu Lintas.kecelakaan ini tidak hanya terjadi di ruas jalan Nasional dan jalan Provinsi saja,namun terjadi pula di ruas-ruas jalan kabupaten bahkan ruas jalan desa sekalipun.artinya kecelakaan lalu lintas tidak memandang apakah itu ruas jalan yang sepi ataupun ruas jalan yang ramai kendaraan.kecelakaan lalu lintas pun tidak memandang usia.
melihat hal-hal diatas, Pemkab Sumedang merasa prihatin.akhirnya pemkab Sumedang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah se kabupaten Sumedang.dimana didalamnya berisi tentang imbauan pemerintah untuk melarang sisa siswi di kabupaten Sumedang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).adapun yang telah memiliki SIM diimbau untuk mentaati semua peraturan lalu lintas yang tertuang di Undang Undang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Nomor 22 tahun 2009
Pemerintah sangat berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.selain itu diharapkan pula ketertiban keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kabupaten Sumedang dapat meningkat lagi.hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja namun merupakan tanggung jawab kita bersama.
Kepolisian bersama instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas ( FORKOLANTAS ) Kabupaten Sumedang merasa prihatin atas sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumedang.dengan demikian maka diambil langkah-langkah antisifatif tahap demi tahap.selain dari surat edaran yang disebarkan ke sekolah-sekolah,dilakukan pula sosialisasi secara langsung kepada para pelajar tentang keselamatan berlalu lintas,dengan membentuk Patroli Keamanan Sekolah untuk menunjang program Zona Selamat Sekolah.kegiatan ini baru dilaksanakan di sekolah-sekolah wilayah Situraja,dan nantinya akan dilaksanakan menyeluruh di wilayah kabupaten sumedang.
Salah satu instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang yang tugas pokok dan fungsinya memegang peranan penting dalam hal kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,sangat antusias dalam hal mendukung program tersebut diatas.bersama-sama dengan kepolisian ikut serta melakukan sosialisasi tersebut.
Namun demikian, program pemerintah tersebut tidak akan berhasil sesuai harapan jika tidak diikuti dukungan oleh semua pihak.hal yang paling utama adalah dukungan dari orang tua muris itu sendiri.karen afasilitas kendaraan yang dipakai oleh siswa-siswi adalah dari orang tua.orang tua harus benar-benar mengetahui tentang arti keselamatan lalu lintas.mereka harus benar-benar faham akan pentingnya keamanan dan keselamatan lalu-lintas.
Kebanyakan dari para siswa sekolah adalah usia yang belum cukup umur untuk melaksanakan ujian SIM.hal ini pun harus difahami oleh orang tua siswa dan pihak sekolah.secara Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).".hal ini jelas bahwa pengemudi kendaraan yang melanggar pasal ini denda nya pun cukup fantastis.
Keselamatan berlalu lintas bukanlah untuk orang lain, tapi keselamatan itu untuk diri sendiri.Undang-Undang hanya sebuah bentuk aturan sebagai peringatan kepada para pengemudi kendaraan.tujuannya adalah agar para pengemudi patuh dan taat terhadap peraturan.dan peraturan itu dibuat untuk melindungi para pengguna jalan,bukan untuk menakut nakuti dengan denda yang tinggi.tapi kita harus sadar betul bahwa keselamatan bukan untuk orang lain tapi untuk diri sendiri.kebanyakan masyarakat salah arti, padahal peraturan itu semata mata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.ini yang harus difahami oleh kita semua.
Contoh kecil adalah masalah penggunaan helm Berstandar Nasional Indonesia,terkadang masyarakat awam sering mengabaikan hal tersebut dengan alasan jarak tempuh yang dekat.padahal jika kita telaah lagi yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak akan memandang jarak tempuh.jauh ataupun dekat jaraknya ,kecelakaan bisa saja terjadi.sementara fungsi dari helm yang ber SNI adalah untuk memberikan perlindungan kepala terhadap sebuah benturan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.hal ini sering dianggap sepele dan terkadang dianggap "sesuatu hal yang ribet pakai motor harus mengenakan helm".hal-hal seperti inilah yang harus kita sadari bersama.
created by : riez syetic