Tim Kabandungan Online
menyimak dan memperhatikan bahwa beberapa tahun kebelakang hingga saat ini,sudah
nampak mulai marak para siswa Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah
Pertama ,berangkat ke sekolah tujuan menggunakan kendaraan pribadi jenis roda
dua.seiring dengan perkembangan zaman yang begitu pesa,ditambah lagi mudahnya
memiliki sebuah kendaraan.bank-bank leasing kendaraan bermotor memberikan
kemudahan-kemudahan dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor ini.cukup dengan
menyediakan uang muka dan persyaratan yang sangat ringan,kita sudah dapat
mengikuti proses kepemilikan kendaraan.sistem yang digunakan adalah sistem
angsuran.
Tak ayal perkembangan
jumlah kendaraan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang sangat
signifikan.dijalan sudah mulai nampak keramaian berbagai jenis kendaraan,bahkan
di kota-kota besar sudah mulai mengalami permasalahan dalam hal
lalu-lintas.permasalahan tersebut tiada lain adalah mulai terjadinya kepadatan
kendaraan yang tentunya dapat menyebabkan kemacetan.hal ini sudah jelas akan
dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas atau
yang disebut "KAMSELTIBLANCARLANTAS"
Dalam hal hubungannya
dengan kendaraan,kini sudah hampir merata diseluruh wilayah Indonesia,bahwa
para siswa sekolah menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke
sekolah.dimana jika kita tengok beberapa tahun kebelakang,bahwa dulu pihak
sekolah tidak memperkenankan para siswa-siswi nya menggunakan kendaraan
pribadi.alasannya adalah masalah keamanan dan keselamatan serta kelengkapan
surat-surat kendaraan ,terutama Surat Ijin Mengemudi.karena sudah barang tentu
bagi mereka yang belum berusia 17 tahun dan atau belum menikah,maka belum
dianjurkan untuk memiliki Driving Licence atau SIM dari kepolisian.hal ini
sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasa 77 ayat 1 "Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Dengan demikian maka sudah
jelas penerapan kebijaksanaan dari pihak sekolah, dinilai kurang bijaksana
dalam pemberian ijin terhadap para siswa-siswi nya ,untuk menggunakan kendaraan
pribadi ke sekolah tujuan.hal ini bertentangan dengan isi dari pasal 77 UU no
22 tahun 2009 diatas.selain itu,kecelakaan lalu-lintas pun mulai mengalami
peningkatan drastis,dimana kecelakaan lalu-lintas didominasi oleh kendaraan
roda dua.acap kali kecelakaan tersebut sampai menelan korban jiwa.jika lebih
diperinci lagi,kebanyakan dari semua kecelakaan tersebut banyak terjadi pada
para siswa-siswi sekolah.
Ironisnya tak hanya
siswa-siswi. Sekolah Menengah Atas saja yang banyak menggunakan kendaraan
pribadi ini,namun saat ini para siswa-siswi Sekolah menengah Pertama pun
nampaknya tak mau ketinggalan melihat kaka kelasnya.mereka pun ikut-ikutan
menggunakan kendaraan pribadi untuk sampai ke sekolah.tidak mellihat jauh
ataupun dekat jarak rumah ke sekolah tersebut.lebih ironis lagi,pihak sekolah bersangkutan
tidak ada larangan sedikitpun mengenai hal ini.
Tim kabandungan
online,beberapa waktu kebelakang sempat mendatangi beberapa sekolah menengah
atas dan sekolah menengah bawah yang ada di kabupaten Sumedang.kami mengklarifikasi
tentang ikhwal maraknya siswa-siswi membawa kendaraan pribadi ke sekolah, sebut
saja Pak Aceng (bukan nama sebenarnya),beliau salah seorang Wakil Kepala
Sekolah bidang kesiswaan di salah satu sekolah menengah atas di kabupaten
Sumedang,dia pun menuturkan bahwa memang benar pihak sekolah tidak memberikan
larangan dan tidak pula memberikan anjuran terhadap para siswa-siswinya,untuk
membawa kendaraan pribadi ke sekolah."kami selaku pihak sekolah tidak
pernah memberikan anjuran ataupun larangan terhadap para siswa kami,kami
memberikan pertimbangan-pertimbangan khusus terhadap para siswa tentang
efisiensi waktu dan efisiensi keuangan murid,dari segi efisiensi waktu
diharapkan para siswa tidak ada yang terlambat datang ke sekolah dengan berbagai
alasan terutama alasan karena naik angkutan umum yang terkesan lambat dan
banyak gangguan.terutama bagi para siswa yang memang berasal dari pelosok
dengan jarak yang cukup jauh ke sekolah tujuan,dari segi waktu yang dapat
mempercepat perjalanan jika menggunakan kendaraan pribadi.dari segi keuangan
kami berharap minimal siswa dapat secara efisiensi dalam pengeluaran keuangan.
jika mereka menggunakan angkutan umum atau ojek,para siswa yang jarak nya jauh
ke sekolah,harus merogoh kroscek yang lumayan besar hanya sekedar untuk ongkos
saja,belum untuk jajan dan sebagainya.namun jika menggunakan kendaraan pribadi
hal tersebut dapat dimimalisir.minimal dengan mengeluarkan kroscek untuk 1
liter BBM mereka dapat sampai ke sekolah.jadi perhitungannya sangat jauh
sekali." tandasnya...
Memang menjadi suatu
dilema jika sudah menyinggung masalah ekonomi.namun aturan perundang-undangan
tetaplah sebuah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.apalagi
sekolah adalah basis pendidikan.dimana disekolah telah diajarkan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.sudah barang tentu pihak sekolah harus menuntut
para siswa untuk selalu patuh dan disiplin.namun yang terjadi malah sebaliknya.
Disisi lain,bagi para
awak angkutan umum banyak yang mengeluhkan tentang mulai sepinya penumpang, mereka
membandingkan beberapa tahun kebelakang,bahwa dulu pagi-pagi penumpang ramai
oleh anak sekolah,jok tidak pernah ada yang kosong,selalu terisi
penuh.penghasilan pun lumayan bagus.begitupun saat bubaran sekolah sama halnya
demikian.namun.sekarang berbalik kenyataan semenjak para anak sekolah mambawa
motor masing-masing untuk berangkat kesekolah.kami mulai mengalami sepi
penumpang,demikian dituturkan oleh salah seorang sopir angkutan perkotaan sebut
saja Udin namanya,dia adalah sopir angkutan yang mulai beroperasi sejak tahun
1992 silam hingga kini di daerah Sumedang.mereka sangat mengharapkan keadaan
seperti dulu lagi,dimana pihak sekolah memberikan larangan terhadap anak
sekolah untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.selain masalah
keselamatan,juga masalah keamanan dan surat-surat kendaraanya.karena saya yakin
mereka semuanya belum pada memiliki SIM bahkan banyak diantaranya yang tidak
mengenakan helm.tambahnya..
Semoga saja pihak sekolah
memverivikasi dan mengkaji ulang kembali tentang permasalahan tersebut.karena
masalah jarak dan waktu seorang anak sekolah ke tempat dia menuntut ilmu
bukalah permasalahan yang fatal.angkutan perkotaan,angkutan pedesaan,ojek sudah
tersebar luas hingga ke pelosok-pelosok.tinggal bagaimana mengakalinya agar
seorang siswa yang jaraknya cukup jauh dapat datang tepat waktu
kesekolah.sangat banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang siswa
diantaranya :
1. Tidur tidak terlalu
malam untuk menghindari bangun kesiangan
2. Tidak berleha-leha
dalam mempersiapkan segala kebutuhan sekolah
3. Bagi siswa yang
jaraknya jauh ke sekolah,maka diharapkan berangkat lebih pagi untuk menghindari
keterlambatan masuk
4. Selain dari
pengeluaran untuk ongkos angkutan umum atau ojeg,diharapkan para siswa menghemat
keuangan dengan mengefisiensikan disaat jajan
5. Bisa juga bagi para
siswa yang jaraknya jauh ke sekolah untuk kost.
Hal yang terpenting
adalah kebijakan dari pihak sekolah yang bersangkutan.harus ada ketegasan yang
diterapkan mengenai permasalahan ini.bagi para siswa yang tidak memliki SIM
tidak boleh membawa kendaraan,kecuali jika yang sudah memiliki SIM.karena
secara tidak langsung selain menanamkan bentuk kepatuhan terhadap
perundang-undangan khususnya undang-undang lalulintas juga secacara tidak
langsung akan ikut serta mendukung program POLRI dalam menciptakan keamanan,ketertiban,keselamatan
dan kelancaran lalulintas.
Red : Topan Purnama
0 comments:
Post a Comment