Sunday, June 12, 2016

KEBIJAKAN PIHAK SEKOLAH DINILAI KURANG TEPAT "SISWA BAWA MOTOR KE SEKOLAH"




Tim Kabandungan Online menyimak dan memperhatikan bahwa beberapa tahun kebelakang hingga saat ini,sudah nampak mulai marak para siswa Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Pertama ,berangkat ke sekolah tujuan menggunakan kendaraan pribadi jenis roda dua.seiring dengan perkembangan zaman yang begitu pesa,ditambah lagi mudahnya memiliki sebuah kendaraan.bank-bank leasing kendaraan bermotor memberikan kemudahan-kemudahan dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor ini.cukup dengan menyediakan uang muka dan persyaratan yang sangat ringan,kita sudah dapat mengikuti proses kepemilikan kendaraan.sistem yang digunakan adalah sistem angsuran.

Tak ayal perkembangan jumlah kendaraan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan.dijalan sudah mulai nampak keramaian berbagai jenis kendaraan,bahkan di kota-kota besar sudah mulai mengalami permasalahan dalam hal lalu-lintas.permasalahan tersebut tiada lain adalah mulai terjadinya kepadatan kendaraan yang tentunya dapat menyebabkan kemacetan.hal ini sudah jelas akan dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas atau yang disebut "KAMSELTIBLANCARLANTAS"

Dalam hal hubungannya dengan kendaraan,kini sudah hampir merata diseluruh wilayah Indonesia,bahwa para siswa sekolah menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke sekolah.dimana jika kita tengok beberapa tahun kebelakang,bahwa dulu pihak sekolah tidak memperkenankan para siswa-siswi nya menggunakan kendaraan pribadi.alasannya adalah masalah keamanan dan keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan ,terutama Surat Ijin Mengemudi.karena sudah barang tentu bagi mereka yang belum berusia 17 tahun dan atau belum menikah,maka belum dianjurkan untuk memiliki Driving Licence atau SIM dari kepolisian.hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasa 77 ayat 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Dengan demikian maka sudah jelas penerapan kebijaksanaan dari pihak sekolah, dinilai kurang bijaksana dalam pemberian ijin terhadap para siswa-siswi nya ,untuk menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah tujuan.hal ini bertentangan dengan isi dari pasal 77 UU no 22 tahun 2009 diatas.selain itu,kecelakaan lalu-lintas pun mulai mengalami peningkatan drastis,dimana kecelakaan lalu-lintas didominasi oleh kendaraan roda dua.acap kali kecelakaan tersebut sampai menelan korban jiwa.jika lebih diperinci lagi,kebanyakan dari semua kecelakaan tersebut banyak terjadi pada para siswa-siswi sekolah.

Ironisnya tak hanya siswa-siswi. Sekolah Menengah Atas saja yang banyak menggunakan kendaraan pribadi ini,namun saat ini para siswa-siswi Sekolah menengah Pertama pun nampaknya tak mau ketinggalan melihat kaka kelasnya.mereka pun ikut-ikutan menggunakan kendaraan pribadi untuk sampai ke sekolah.tidak mellihat jauh ataupun dekat jarak rumah ke sekolah tersebut.lebih ironis lagi,pihak sekolah bersangkutan tidak ada larangan sedikitpun mengenai hal ini.

Tim kabandungan online,beberapa waktu kebelakang sempat mendatangi beberapa sekolah menengah atas dan sekolah menengah bawah yang ada di kabupaten Sumedang.kami mengklarifikasi tentang ikhwal maraknya siswa-siswi membawa kendaraan pribadi ke sekolah, sebut saja Pak Aceng (bukan nama sebenarnya),beliau salah seorang Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan di salah satu sekolah menengah atas di kabupaten Sumedang,dia pun menuturkan bahwa memang benar pihak sekolah tidak memberikan larangan dan tidak pula memberikan anjuran terhadap para siswa-siswinya,untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah."kami selaku pihak sekolah tidak pernah memberikan anjuran ataupun larangan terhadap para siswa kami,kami memberikan pertimbangan-pertimbangan khusus terhadap para siswa tentang efisiensi waktu dan efisiensi keuangan murid,dari segi efisiensi waktu diharapkan para siswa tidak ada yang terlambat datang ke sekolah dengan berbagai alasan terutama alasan karena naik angkutan umum yang terkesan lambat dan banyak gangguan.terutama bagi para siswa yang memang berasal dari pelosok dengan jarak yang cukup jauh ke sekolah tujuan,dari segi waktu yang dapat mempercepat perjalanan jika menggunakan kendaraan pribadi.dari segi keuangan kami berharap minimal siswa dapat secara efisiensi dalam pengeluaran keuangan. jika mereka menggunakan angkutan umum atau ojek,para siswa yang jarak nya jauh ke sekolah,harus merogoh kroscek yang lumayan besar hanya sekedar untuk ongkos saja,belum untuk jajan dan sebagainya.namun jika menggunakan kendaraan pribadi hal tersebut dapat dimimalisir.minimal dengan mengeluarkan kroscek untuk 1 liter BBM mereka dapat sampai ke sekolah.jadi perhitungannya sangat jauh sekali." tandasnya...

Memang menjadi suatu dilema jika sudah menyinggung masalah ekonomi.namun aturan perundang-undangan tetaplah sebuah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.apalagi sekolah adalah basis pendidikan.dimana disekolah telah diajarkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.sudah barang tentu pihak sekolah harus menuntut para siswa untuk selalu patuh dan disiplin.namun yang terjadi malah sebaliknya.

Disisi lain,bagi para awak angkutan umum banyak yang mengeluhkan tentang mulai sepinya penumpang, mereka membandingkan beberapa tahun kebelakang,bahwa dulu pagi-pagi penumpang ramai oleh anak sekolah,jok tidak pernah ada yang kosong,selalu terisi penuh.penghasilan pun lumayan bagus.begitupun saat bubaran sekolah sama halnya demikian.namun.sekarang berbalik kenyataan semenjak para anak sekolah mambawa motor masing-masing untuk berangkat kesekolah.kami mulai mengalami sepi penumpang,demikian dituturkan oleh salah seorang sopir angkutan perkotaan sebut saja Udin namanya,dia adalah sopir angkutan yang mulai beroperasi sejak tahun 1992 silam hingga kini di daerah Sumedang.mereka sangat mengharapkan keadaan seperti dulu lagi,dimana pihak sekolah memberikan larangan terhadap anak sekolah untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.selain masalah keselamatan,juga masalah keamanan dan surat-surat kendaraanya.karena saya yakin mereka semuanya belum pada memiliki SIM bahkan banyak diantaranya yang tidak mengenakan helm.tambahnya..

Semoga saja pihak sekolah memverivikasi dan mengkaji ulang kembali tentang permasalahan tersebut.karena masalah jarak dan waktu seorang anak sekolah ke tempat dia menuntut ilmu bukalah permasalahan yang fatal.angkutan perkotaan,angkutan pedesaan,ojek sudah tersebar luas hingga ke pelosok-pelosok.tinggal bagaimana mengakalinya agar seorang siswa yang jaraknya cukup jauh dapat datang tepat waktu kesekolah.sangat banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang siswa diantaranya :
1. Tidur tidak terlalu malam untuk menghindari bangun kesiangan
2. Tidak berleha-leha dalam mempersiapkan segala kebutuhan sekolah
3. Bagi siswa yang jaraknya jauh ke sekolah,maka diharapkan berangkat lebih pagi untuk menghindari keterlambatan masuk
4. Selain dari pengeluaran untuk ongkos angkutan umum atau ojeg,diharapkan para siswa menghemat keuangan dengan mengefisiensikan disaat jajan
5. Bisa juga bagi para siswa yang jaraknya jauh ke sekolah untuk kost.

Hal yang terpenting adalah kebijakan dari pihak sekolah yang bersangkutan.harus ada ketegasan yang diterapkan mengenai permasalahan ini.bagi para siswa yang tidak memliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,kecuali jika yang sudah memiliki SIM.karena secara tidak langsung selain menanamkan bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan khususnya undang-undang lalulintas juga secacara tidak langsung akan ikut serta mendukung program POLRI dalam menciptakan keamanan,ketertiban,keselamatan dan kelancaran lalulintas.

Red : Topan Purnama

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes