Sumedang, Kabandungan Online.
Jalan merupakan sebuah sarana
transportasi lalu lintas.lancar atau tidaknya suatu proses lalu lintas sangat
tergantung terhadap situasi dan kondisi jalan tersebut.untuk mendukung
tertibnya berlalu lintas,maka jalan tersebut dilengkapi dengan yang namanya
rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.dimana rambu-rambu tersebut terbagi
kedalam 6 jenis,yaitu :
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para
pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain
dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan
yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan
latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.
3. Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus
dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar
berwarna biru dengan gambar putih dan merah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu yang menunjukkan
sesuatu/arah/tujuan.
5. Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan
tambahan bagi pengguna jalan.
6. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang memberikan keterangan
tambahan dari suatu jalan.
Namun demikian,tingkat pelanggar
rambu-rambu lalu lintas sampai saat ini masih tergolong tinggi.hal ini tentunya
harus menjadi perhatian bagi para pengguna jalan.kecelakaan lalu lintas sesuai
dengan data tahun 2015 hingga bulan Juni 2016 , kebanyakan terjadi karena para
pengguna jalan kurang atau tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Dalam hal mengenai jalan raya, bahwa
yang namanya jalan ini ternyata memiliki ukuran kelas jalan atau yang disebut
kapasitas jalan.ukuran ini didasarkan terhadap tonase beban kendaraan maksimal
yang mampu dilalui.artinya jika tonase melebihi dari kapasitas jalan ini,maka
jalan akan cepat rusak.hal ini seperti yang terjadi hampir merata di seluruh
jalan yang ada di kabupaten Sumedang.dikarenakan terdapatnya beberapa lokasi
galian C yang masih beroperasi.
Tim Kabandungan Online yang memantau
langsung ke lapangan,melihat secara langsung hampir seluruh kendaraan jenis
truck dan tronton mengangkut muatan melebihi batas muatan yang sudah ditetapkan
pada saat Uji Laik Jalan / Uji Keur kendaraan pada UPTD Pengujian DISHUBKOMINFO
Kabupaten Sumedang.pihak Pengujian melalui kepala UPTD pengujian Dishubkominfo
kabupaten Sumedang, Sule Sulaeman A.Ma .PKB ,mengatakan " kami dari pihak
penguji kendaraan bermotor telah memberikan tanda batas maksimal muatan pada
bak truck atau tronton tersebut sesuai peraturan yang berlaku.namun kenyataan
yang terjadi di lapangan adalah melebihi dari tanda batas tersebut.dengan
demikian dapat diperkirakan juga bahwa beban barang yang diangkut pun akan
melebihi dari Jumlah Beban Yang di Ijinkan.maka sudah jelas ,jika ada truck
atau tronton yang membawa muatan melebihi batas tersebut,maka sudah termasuk ke
dalam bentuk pelanggaran.dan hal ini sudah dapat diberikan sanksi berupa buku
tilang. "
Dalam kesempatan yang sama,pemerintah
kabupaten Sumedang melalui Kepala Dinas Perhubungan , H.Teddy Mulyono SH. MSi mengatakan "kami telah melakukan langkah-langkah yang perspektif dan
konkrit di lapangan mengenai hal ini.pihak Pemkab Sumedang bersama
Dishubkominfo Sumedang melakukan kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa
Barat melalui Dishub Provinsi Jawa Barat.adapun bentuk kerjasama tersebut
adalah pemasangan Portal pembatas ketinggian muatan.portal ini ditempatkan di
dua titik jalan,yaitu di jalan Legok - Conggeang dan di jalan Cijelag - Ujung
Jaya."
"kami berharap,pemasangan Portal
ini dapat menjadikan suatu peringatan terhadap para pengemudi kendaraan
angkutan berat,agar memperhatikan ketinggian muatan dan berat beban yang
dibawanya.secara umum jika suatu kendaraan membawa muatan melebihi
kapasitas,maka sudah barang tentu kendaraan tersebut akan bekerja extra ,dan
akibatnya selain dapat menjadikan antrian kendaraan dijalan raya dikarenakan
lajunya sangat lamban sekali,juga dapat memperpendek umur onderdil kendaraan
tersebut.apalagi teritorial jalan di wilayah Kabupaten Sumedang ini relatif
banyak tanjakan dan turunan ,juga banyak belokan-belokan tajam.resiko
kecelakaan lalu lintas pun akan banyak terjadi." tambahnya disela-sela
kesibukannya.
Jauh hari sebelum pemasangan Portal
dilakukan Oleh Dishub,pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang kelas jalan
dan batas maksimal beban yang boleh melintasi badan jalan tersebut,juga dengan menanam
Rambu-Rambu larangan dan Rambu Kelas jalan,sosialisasi tersebut dititik beratkan
kepada para pengusaha galian dan para awak kendaraan.dalam sosialisasi
dijelaskan ,dimana jalan tersebut tidak boleh dilalui oleh kendaraan dengan
kapasitas melebihi 8 ton.namun yang teejadi tetap saja beban kendaraan yang
melintas di jalan tersebut melebihi dari kapasitas maksimal yang telah
ditentukan.dengan demikian akibat yang timbul adalah jalan cepat
rusak.aktifitas kendaraan berat ini tidak terjadi pada siang hari saja namun
pada malam hari pun banyak sekali kendaraan berat yang melintas.jika pada musim
kemarau,setiap kita melintasi jalan tersebut material debu dan pasir menghiasi
perjalanan.terkadang pakaian yang kita kenakan menjadi kotor,dan sering pula
bagi pengendara roda dua,mata pengendara sering kemasukan material debu dan
pasir.sudah jelas hal ini akan dapat memicu terjadinya kecelakaan
lalu-lintas.sebaliknya jika datang musim penghujan,maka jalan tersebut bak
tempat bermain bebek dan angsa.sangat becek sekali oleh material debu dan pasir
yang menjadi basah.terkadang lobang-lobang yang menganga, sering kali tak
terlihat oleh sang pengendara karena tergenangi air.dan ini juga akan sangat
memicu kecelakaan lalu-lintas.
Jika saja para awak kendaraan
mematuhi peraturan yang berlaku,dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada maka
kemungkinan besar semua resiko diatas akan dapat diminimalisir,jalan pun akan
bertahan lama atau dengan kata lain tidak akan cepat rusak.sampai berita ini
ditirunkan, para awak kendaraan tersebut rupanya belum dapat mematuhi semua
peraturan yang ada.bentuk-bentuk pelanggaran Undang-Undang banyak
terjadi.Portal pun tak dihiraukan oleh pengemudi.seolah-olah portal dijadikan
hiasan jalan semata tanpa ada fungsi yang berarti.kegiatan operasi/razia
angkutan berat sudah kerap dilakukan,pemberian sanksi tilangan sering diberikan
oleh petugas terhadap para pelanggar.namun rupanya hal ini tidak memberikan
efek jera bagi mereka yang melanggar.
Hal ini bukan hanya menjadi tugas
pemerintah dan polisi saja namun menjadi tugas bersama dalam hal menciptakan
suasana lalu-lintas yang kondusif,jalan yang bagus dan lingkungan yang nyaman
tanpa adanya debu berterbangan dimusim kemarau ,becek dimusing hujan.karena
kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Sumedang ini exploitasi galian C sudah
berskala besar.Gunung Tampomas yang menjadi pusat exploitasi galian C,makin
hari makin rusak.entah apa yang akan terjadi kedepannya ,jika exploitasi terus
saja dilakukan tanpa memperhatikan berbagai kemungkinan yang akan
terjadi.karena yang akan mendapatkan dampaknya bukan hanya para pengusaha
galian saja,namun seluruh warga Sumedang.
Red ; A Chomo
1 comments:
harus ada tindakan tegas dari aparat berwenang !jngan dibiarkan setiap indikasi pelanggaran,kan aturannya sudah jelas berbentuk Undang Undang yang tertuang dalam UU no 22 tahun 2009.jangan ada istilah pembiaran....
Post a Comment