Saturday, July 16, 2016

DISHUB PASANG RAMBU, SOPIR TRUK LANGGAR LARANGAN




Sumedang, Kabandungan Online.

Jalan merupakan sebuah sarana transportasi lalu lintas.lancar atau tidaknya suatu proses lalu lintas sangat tergantung terhadap situasi dan kondisi jalan tersebut.untuk mendukung tertibnya berlalu lintas,maka jalan tersebut dilengkapi dengan yang namanya rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.dimana rambu-rambu tersebut terbagi kedalam 6 jenis,yaitu :

1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.
3. Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan.
5. Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan.
6. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan.


Namun demikian,tingkat pelanggar rambu-rambu lalu lintas sampai saat ini masih tergolong tinggi.hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi para pengguna jalan.kecelakaan lalu lintas sesuai dengan data tahun 2015 hingga bulan Juni 2016 , kebanyakan terjadi karena para pengguna jalan kurang atau tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada.

Dalam hal mengenai jalan raya, bahwa yang namanya jalan ini ternyata memiliki ukuran kelas jalan atau yang disebut kapasitas jalan.ukuran ini didasarkan terhadap tonase beban kendaraan maksimal yang mampu dilalui.artinya jika tonase melebihi dari kapasitas jalan ini,maka jalan akan cepat rusak.hal ini seperti yang terjadi hampir merata di seluruh jalan yang ada di kabupaten Sumedang.dikarenakan terdapatnya beberapa lokasi galian C yang masih beroperasi.

Tim Kabandungan Online yang memantau langsung ke lapangan,melihat secara langsung hampir seluruh kendaraan jenis truck dan tronton mengangkut muatan melebihi batas muatan yang sudah ditetapkan pada saat Uji Laik Jalan / Uji Keur kendaraan pada UPTD Pengujian DISHUBKOMINFO Kabupaten Sumedang.pihak Pengujian melalui kepala UPTD pengujian Dishubkominfo kabupaten Sumedang, Sule Sulaeman A.Ma .PKB ,mengatakan " kami dari pihak penguji kendaraan bermotor telah memberikan tanda batas maksimal muatan pada bak truck atau tronton tersebut sesuai peraturan yang berlaku.namun kenyataan yang terjadi di lapangan adalah melebihi dari tanda batas tersebut.dengan demikian dapat diperkirakan juga bahwa beban barang yang diangkut pun akan melebihi dari Jumlah Beban Yang di Ijinkan.maka sudah jelas ,jika ada truck atau tronton yang membawa muatan melebihi batas tersebut,maka sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran.dan hal ini sudah dapat diberikan sanksi berupa buku tilang. "

Dalam kesempatan yang sama,pemerintah kabupaten Sumedang melalui Kepala Dinas Perhubungan , H.Teddy Mulyono SH. MSi mengatakan "kami telah melakukan langkah-langkah yang perspektif dan konkrit di lapangan mengenai hal ini.pihak Pemkab Sumedang bersama Dishubkominfo Sumedang melakukan kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dishub Provinsi Jawa Barat.adapun bentuk kerjasama tersebut adalah pemasangan Portal pembatas ketinggian muatan.portal ini ditempatkan di dua titik jalan,yaitu di jalan Legok - Conggeang dan di jalan Cijelag - Ujung Jaya."

"kami berharap,pemasangan Portal ini dapat menjadikan suatu peringatan terhadap para pengemudi kendaraan angkutan berat,agar memperhatikan ketinggian muatan dan berat beban yang dibawanya.secara umum jika suatu kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas,maka sudah barang tentu kendaraan tersebut akan bekerja extra ,dan akibatnya selain dapat menjadikan antrian kendaraan dijalan raya dikarenakan lajunya sangat lamban sekali,juga dapat memperpendek umur onderdil kendaraan tersebut.apalagi teritorial jalan di wilayah Kabupaten Sumedang ini relatif banyak tanjakan dan turunan ,juga banyak belokan-belokan tajam.resiko kecelakaan lalu lintas pun akan banyak terjadi." tambahnya disela-sela kesibukannya.


Jauh hari sebelum pemasangan Portal dilakukan Oleh Dishub,pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang kelas jalan dan batas maksimal beban yang boleh melintasi badan jalan tersebut,juga dengan menanam Rambu-Rambu larangan dan Rambu Kelas jalan,sosialisasi tersebut dititik beratkan kepada para pengusaha galian dan para awak kendaraan.dalam sosialisasi dijelaskan ,dimana jalan tersebut tidak boleh dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas melebihi 8 ton.namun yang teejadi tetap saja beban kendaraan yang melintas di jalan tersebut melebihi dari kapasitas maksimal yang telah ditentukan.dengan demikian akibat yang timbul adalah jalan cepat rusak.aktifitas kendaraan berat ini tidak terjadi pada siang hari saja namun pada malam hari pun banyak sekali kendaraan berat yang melintas.jika pada musim kemarau,setiap kita melintasi jalan tersebut material debu dan pasir menghiasi perjalanan.terkadang pakaian yang kita kenakan menjadi kotor,dan sering pula bagi pengendara roda dua,mata pengendara sering kemasukan material debu dan pasir.sudah jelas hal ini akan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas.sebaliknya jika datang musim penghujan,maka jalan tersebut bak tempat bermain bebek dan angsa.sangat becek sekali oleh material debu dan pasir yang menjadi basah.terkadang lobang-lobang yang menganga, sering kali tak terlihat oleh sang pengendara karena tergenangi air.dan ini juga akan sangat memicu kecelakaan lalu-lintas.

Jika saja para awak kendaraan mematuhi peraturan yang berlaku,dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada maka kemungkinan besar semua resiko diatas akan dapat diminimalisir,jalan pun akan bertahan lama atau dengan kata lain tidak akan cepat rusak.sampai berita ini ditirunkan, para awak kendaraan tersebut rupanya belum dapat mematuhi semua peraturan yang ada.bentuk-bentuk pelanggaran Undang-Undang banyak terjadi.Portal pun tak dihiraukan oleh pengemudi.seolah-olah portal dijadikan hiasan jalan semata tanpa ada fungsi yang berarti.kegiatan operasi/razia angkutan berat sudah kerap dilakukan,pemberian sanksi tilangan sering diberikan oleh petugas terhadap para pelanggar.namun rupanya hal ini tidak memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar.

Hal ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan polisi saja namun menjadi tugas bersama dalam hal menciptakan suasana lalu-lintas yang kondusif,jalan yang bagus dan lingkungan yang nyaman tanpa adanya debu berterbangan dimusim kemarau ,becek dimusing hujan.karena kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Sumedang ini exploitasi galian C sudah berskala besar.Gunung Tampomas yang menjadi pusat exploitasi galian C,makin hari makin rusak.entah apa yang akan terjadi kedepannya ,jika exploitasi terus saja dilakukan tanpa memperhatikan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.karena yang akan mendapatkan dampaknya bukan hanya para pengusaha galian saja,namun seluruh warga Sumedang.


Red ; A Chomo


1 comments:

riez syetic said...

harus ada tindakan tegas dari aparat berwenang !jngan dibiarkan setiap indikasi pelanggaran,kan aturannya sudah jelas berbentuk Undang Undang yang tertuang dalam UU no 22 tahun 2009.jangan ada istilah pembiaran....

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes